PENGELUARAN APBN

PENGELUARAN APBN

Pengeluaran Negara

Pengeluaran negara dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitupengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

Pengeluaran Rutin

Pengeluaran rutin merupakan pengeluaran negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan bersifat rutin. Pengeluaran Rutin digunakan untuk mempertahankan roda pemerintahan agar dapat melangsungkan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan. Pengeluaran rutin pemerintah terdiri atas :

a. Belanja pegawai, yaitu pengeluaran pemerintah untuk gaji pegawai negeri, gaji pensiunan, tunjangan, biaya perjalanan pegawai, dan sebagainya.

b. Belanja barang, yaitu pengeluaran pemerintah untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Belanja barang terdiri atas belanja barang dalam negeri dan belanja barang luar negeri.

c. Belanja rutin daerah, yaitu pengeluaran untuk membiayai gaji pegawai daerah.

d. Bunga dan cicilan utang, yaitu pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan dari pinjaman pokok.

e. Subsidi, yaitu pengeluaran negara untuk subsidi BBM dan nonBBM

Pengeluaran Pembangunan

Pengeluaran pembangunan yaitu pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Pengeluaran pembangunan terdiri atas pembangunan fisik dan nonfisik. Pembangunan fisik,misalnyapembangunan jembatan, jalan raya, gedung sekolah, rumah sakit pemerintah, dan lain-lain. Sedangkan pembangunan nonfisik berupa biaya untuk pelatihan-pelatihan pegawai negeri.

Secara umum bentuk struktur penerimaan APBN sebagai berikut.

(1) Pengeluaran Rutin:

(1.1) Belanja Pegawai

(1.1.1) Gaji/Pensiun

(1.1.2) Tunjangan Beras

(1.1.3) Uang Makan/Lauk-Pauk

(1.1.4) Lain-Lain Belanja Pegawai Dalam Negeri

(1.1.5) Belanja Pegawai Luar Negeri

(1.2) Belanja Barang

(1.2.1) Belanja Barang Dalam Negeri

(1.2.2) Belanja Barang Luar Negeri

(1.3) Belanja Rutin Daerah

(1.3.1) Belanja Pegawai

(1.3.2) Belanja Non Pegawai

(1.4) Bunga dan Cicilan Utang

(1.4.1) Utang Dalam Negeri

(1.4.2) Utang Luar Negeri

(1.5) Pengeluaran Rutin Lainnya

(1.5.1) Subsidi BBM

(1.5.2) Lain-Lain

(2) Pengeluaran Pembangunan

(2.1) Pembiayaan Rupiah :

a. Tabungan Pemerintah

b. Pinjaman Program

(2.2) Pembiayaan Proyek

PENGGUNAAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN

Penggunaan pengeluaran pembangunan diarahkan dengan mengacu kepada sasaran Repelita dan prinsip Trilogi Pembangunan pemerataan/pertumbuhan, dan stabilitas).

Pengeluaran pembangunan dibagi dalam 3 kategori, yaitu :

1. Investasi langsung yang dikelola oleh departemen/lembaga teknis. Penyalurannya melalui dokumen anggaran yang disebut Daftar Isian Proyek (DIP).

2. Transfer ke daerah dalam rangka meningkatkan otonomi daerah. Transfer ke daerah ini dasar hukumnya melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan penyalurannya melalui dokumen anggaran yang disebut Surat Pengesahan Anggaran Bantuan Pembangunan (SPABP).

Jenis bantuan pembangunan ini ( Repelita VI) terdiri dari 7 macam, yaitu :

a. Bantuan Pembangunan Desa,

b. Bantuan Pembangunan Desa Tertinggal,

c. Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II (Kabupaten),

d. Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat 1 (Propinsi),

e. Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar,

f. Bantuan Pembangunan Kesehatan, dan

g. Bantuan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah.

Di samping Bantuan Pembangunan ini, jenis pengeluaran pembangunan yang didaerahkan adalah juga pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB ini merupakan penerimaan negara yang langsung dikeluarkan untuk pembangunan daerah (in and out) baik Dati I maupun Dati II. Dalam tahun 1997/98 jumlah pengeluaran pembangunan yang didaerahkan (Inpres dan PBB) mencapai 38,3% dari seluruh anggaran yang berasal dari Tabungan Pemerintah.

3. Penyertaan Modal Pemerintah untuk membantu BUMN yang memerlukan.

Tidak ada komentar: