PENGELOLAAN DANA APBN
Skema Dana Bantuan Langsung Block Grant
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
1. Efektif : Penggunaan keuangan negara harus memberi hasil dan manfaat yang optimal bagi organisasi sesuai dengan manfaat yang optimal bagi organisasi sesuai dengan sasaran, peruntukan, dan kebutuhan yang direncanakan.
2. Efisien : Penggunaan keuangan negara harus diusahakan dengan sehemat mungkin tanpa mengurangi kualitas hasil dan manfaat untuk menghindari terjadinya pemborosan.
3. Transparan : Data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara terbuka bagi berbagai pihak yang mempunyai akses, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Akuntabel : Dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan faktual baik mengenai proses, prosedur, capaian kinerja, maupun daya serap, serta pengadministrasian pengelolaan keuangannya.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
1. Tepat Sasaran : Penggunaan keuangan negara (anggaran) sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan RKA-KL.
2. Tepat Waktu : Pelaksanaan kegiatan/program dan penyusunan/penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai jadual yang telah ditetapkan.
3. Tepat Peruntukan : Penggunaan keuangan negara (anggaran) sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja berdasarkan perencanaannya.
4. Tepat Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata cara dan syarat yang telah ditentukan dalam pedoman dan/atau ketentuan yang telah ditetapkan. Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan harus berpedoman pada SAI.
5. Tepat Acuan : Pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan harus merujuk pada dasar hukum yang tepat dan relevan, baik yang bersifat umum maupun teknis.yang bersifat umum maupun teknis.
6. Tepat Pengadministrasian : Pengelolaan keuangan harus sesuai dengan ketentuan penatausahaan, baik yang berupa cash f low in (CFI) maupun cash flow out (CFO) dengan komponen pertanggungjawaban yang baik (pencatatan, pembukuan, penyediaan, bukti, dan pelaporan).
Kelemahan Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.
1. Perencanaan
ü Tidak didasarkan pada data yang akurat
ü Tidak berdasarkan pada analisis kebutuhan
ü Tidak memperhitungkan kendala dan resiko yang timbul
ü Tidak mengantisipasi dinamika/perubahan
ü Penyusunan rencana dilakukan secara subyektif
ü Tidak didukung referensi yang memadai
ü Kurangnya peran pimpinan dalam mengendalikan perencanaan
2. Pelaksanaan
Ø Ketidaktaatan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan
Ø Kurangnya pengendalian pimpinan dalam mengendalikan pelaksanaan
Ø Tidak berjalannya evaluasi secara periodik menurut tahapan-tahapan kegiatan
Ø Penugasan/penunjukan personel kurang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan kegiatan (tidak kompeten)
Ø Pelaksana kurang memahami perangkat pelaksanaan kegiatan, seperti petunjuk teknis, pedoman operasional, dan lain-lain
Ø Tidak tegasnya pimpinan terhadap penyimpangan bawahan
Ø Pemberian kewenangan yang berlebihan kepada bawahan
Ø Bawahan melakukan tindakan-tindakan di luar otoritasnya
Ø Pelaksanaan secara sengaja dan terencana melakukan penyimpangan untuk kepentingan diri sendiri atau penyimpangan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu
Ø Pelaksana dan pimpinan kurang memiliki tanggungjawab
Ø Melaksanakan kegiatan tanpa memperhitungkan resiko
Ø Adanya kebiasaan untuk menunda-nunda kegiatan. Bantuan Langsung (Block Grant)
Program Kecakapan Hidup
Dilingkungan Ditjen PNFI
1. Kriteria Sekolah/Lembaga Kemasyarakatan Yang Dapat Bantuan
· Memiliki penyelenggara yang berbentuk organisasi.
· Memiliki domisili yang jelas.
· Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
· Mempunyai struktur organisasi.
· Pemanfaatan sarana dan prasarana diperuntukkan bagi WNI.
· Penyelenggara sanggup mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung (Block Grant)
§ Menyusun proposal sesuai format yang ditentukan.
§ Mengajukan proposal kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Depdiknas dengan melampirkan :
a) Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b) Sruktur dan susunan pengurus organisasi
c) Rencana anggaran belanja sekolah/lembaga kemasyarakatan yang diperlukan.
d) Jadwal kegiatan.
e) Profil organisasi.
f ) Data sarana yang dimiliki.
§ Penilaian proposal oleh pejabat yang berwenang dengan memperhatikan kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
§ Menerbitkan keputusan pemberian bantuan terhadap pemohon yang memenuhi kelayakan.
§ Penyampaian/pengiriman fotokopi rekening bank atas nama pemohon kepada pejabat atau unit yang berwenang nama pemohon kepada pejabat atau unit yang berwenang di lingkungan Depdiknas.
§ Mencairkan dana bantuan melalui KPKN dan menstrafernya ke rekening sekolah / lembaga kemasyarakatan yang bersangkutan sesuai dengan jumlah anggaran yang disetujui.
Kewajiban Penerima Bantuan
1. Menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal.
2. Menyampaiakan laporan (pertanggungjawaban) penggunaan bantuan kepada pejabat yang berwenang.
3. Bersedia untuk diaudit (dilakukan pengawasan dan pemeriksaan) oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
4. Mengembalikan seluruh atau sebagian uang bantuan apabila tidak dipergunakan atau hanya dipergunakan sebagian.
Potensi Penyimpangan
1. Legalitas lembaga dari segi pendirian.
2. Obyektivitas penilaian proposal.
3. Kepatuhan terhadap perjanjian.
4. Proporsionalitas alokasi bantuan.
5. Lembaga fiktif, kegiatan fiktif, atau sasaran fiktif.
6. Penggunaan dana tidak sesuai proposal.
7. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
8. Keterlambatan pertanggungjawaban.
9. Ketidakbenaran isi laporan.
10. Ketidaklengkapan bukti penggunaan dana.
11. Ketidakpatuhan mengembalikan dana yang tidak digunakan.
Anjuran Terhadap Pengelola/Pelaksana Kegiatan
1. Pahami dan waspadai bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan diawasi secara berlapis, yaitu :
o Pengawasan oleh masyarakat termasuk LSM
o Pengawasan oleh lembaga legislatif (DPR, DPRD)
o Pengawasan eksternal (BPK)
o Pengawasan oleh BPKP
o Pengawasan oleh aparat penegak hukum
o Pengawasan oleh APIP (Itjen dll)
2. Lakukan perencanaan secara cermat
3. Lakukan penilaian secara obyektif terhadap pemohon. Sistem Pembukuan Pengelolaan Keuangan Negara
Sistem pembukuan dalam pengelolaan uang negara mengacu pada Pasal 1 Ayat (2) Surat Keputusan Menkeu Nomor KEP-332/M/V/9/1968, bertanggal 26 September 1968 yang menyatakan: “Setiap bendaharawan atau 1968 yang menyatakan: “Setiap bendaharawan atau
pemegang Kas yang mengurus uang Negara harus mempunyai Buku Kas Umum (BKU) dan mencatat semua transaksi baik Cash Flow In (CFI) maupun Cash Flow Out (CFO), yang pencatatannya dilakukan sebelum pembukuan dalam buku-buku kepala dan register lainnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar