PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
1. Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
2. Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
3. Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
4. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
5. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
6. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Sumber :http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar