BENTUK AKOMODASI

Akomodasi dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.

1) Koersi (coercion); suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah. Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.

2) Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan. Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

3) Arbitrasi (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

4) Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa. Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5) Konsiliasi (conciliation); yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama. Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6) Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnya toleransi antarumat beragama di Indonesia.

7) Stalemate; suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.

8) Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.

Sejarah Perkembangan Ilmu Sosiologi

Sejarah dan perkembangan perkembangan sosiologi secara kronologis dan singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.


Pada Jaman Keemasan Filsafat Yunani

Pada masa ini sosiologi dipandang sebagai bagian tentang kehidupan bersama secara filsafati. Pada masa itu Plato (429-347 SM) seorang filasof terkenal dari Yunani, dalam pencariannya tentang makna negara dia berhasil merumuskan teori organis tentang masyarakat yang mencakup kehidupan sosial dan ekonomi. Plato menganggap bahwa institusi-institusi dalam masyarakat saling bergantung secara fungsional. Kalau ada satu institusi yang tidak jalan maka secara keseluruhan kehidupan masyarakat akan terganggu.
Seperti halnya Plato maka Aristoteles (384-322 SM) juga menganggap bawa masyarakat adalah suatu organisma hidup (seperti pandangan kaum biologiwan) dengan basis kehidupannya adalah moral (yang baik). Pada masa ini kaum agamawan yang berkuasa sehingga kehidupan sosial lebih diwarnai oleh keputusan-keputusan kaum agamawan yang berkuasa.

Pada Zaman Renaissance (1200-1600)

Machiavelii adalah orang pertama yang memisahkan antara politik dan moral sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyarakat. Di sini muncul ajaran bahwa teori-teori politik dan sosial memusatkan perhatian pada mekanisme pemerintahan. Sejak masa ini maka pengaruh kaum agamawan mulai memperoleh tantangan.

Pada Abad Pencerahan (abad ke 16 dan 17)

Pada masa ini muncul Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengarang buku yang dikena! sebagai The Leviathan. Inti ajarannya diilhami oteh hukum alam, fisika dan matematika. Pada masa ini pengaruh keagamaan mulai ditinggalkan dan digantikan oleh pandangan-­pandangan yang bersifat hukum sebagai kodrat keduniawiannya. Berdasar pandangan kelompok inilah kemudian muncul suatu kesepakatan antar manusia (kelompok) yang dikenal sebagai kontrak sosial. Pada mulanya interaksi antar manusia berada dalam kondisi chaos karena saling mencurigai dan saling bersaing untuk memperebutkan sumber daya alam dan manusia yang ada. Kondisi yang bersifat kodrati (sesuai dengan hukum alam) ini kemudian dipandang akan selalu menyengsarakan kehidupan manusia. Oleh sebab itu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan pengaturan antar kelompok yang dapat saling berterima dan saling menguntungkan, yang kemudian dikenal sebagai kontrak sosial.

Pada Abad Ke 18

Pada masa ini munculah John Locke (1632-1704) yang dianggap sebagai bapak Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berpandangan bahwa pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak-hak dasar yang sangat pribadi yang tidak dapat dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara (seperti hak hidup, hak berpikir dan berbicara, berserikat, dan lain-lain). Tokoh lain yang muncul adalah J.J. Rousseau (1712-1778) yang masih berpegang pada ide kontrak sosialnya Hobbes. Dia berpandangan bahwa kontrak antara pemerintah (negara?) dengan yang diperintah (rakyat?) menyebabkan munculnya suatu kolektifitas yang mempunyai keinginan­-keinginan tersendiri yang kemudian menjadi keinginan umum. Keinginan umum inilah yang harusnya menjadi dasar penyusunan kontrak sosial antara negara dengan rakyatnya.

Pada Abad ke 19

Abad ke 19 dapat dianggap sebagai abad mulai berkembangnya sosiologi, terutama sesudah Auguste Comte (1798-1853) memperkenalkan istilah sosiologi, sebagai usaha untuk menjawab adanya perkembangan interaksi sosial dalam masa industrialisasi.
Pada masa ini sosiologi dianggap mulai dapat mandiri. Kondisi yang baru dalam taraf mulai mandiri ini disebabkan walaupun sosiologi sudah dapat menunjukkan adanya obyek yang dijadikan fokus pembahasan (interaksi manusia), namun di dalam pengembangan ilmunya masih menggunakan metode-metode ilmu-ilmu yang lain (ilmu ekonomi misalnya).

Pada Abad ke 20

Baru pada abad ke 20 inilah sosiologi dapat benar-benar dianggap mandiri karena:
a).Mempunyai obyek khusus yaitu interaksi antar manusia,

b).Mampu mengembangkan teori-teori sosiologi,

c).Mampu mengembangkan metode khusus sosiologi untuk pengembangan sosiologi,

d).Sosiologi menjadi sangat relevan dengan semakin banyaknya kegagalan pembangunan karena tidak mendasarkan dan memperhatikan masukan dari sosiologi.

Pada akhir abad ke 20 ini, maka salah satu kelemahan (masih dianggap ketinggalan) dari sosiologi, namun yang pada saat ini juga sudah mulai dapat dipecahkan, yaitu dalam kaitannya dengan perkembangan dan permasalahan global. Di sini interaksi antar manusia yang dapat diamati adalah adalah interaksi tidak langsung lewat telepon, internet, dan lain-lain yang menghubungkan manusia yang saling berjauhan letaknya.

Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangannya. Trisno, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Hidayah selaku koordinator sekaligus Pengelola Pasar Buah mengungkapkan, sebelum dipercaya mengelola pasar buah tersebut, KSU yang didirikan pada 1997 sempat tidak aktif, namun setelah memasuki masa pergantian pengurus baru pada 2006-2007, koperasi tersebut mulai berjalan.

Dia menjelaskan, selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. “Selain memberikan cicilan murah, kami juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan,” ulasnya.

Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemkot Palembang, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, Pasar Buah Jakabaring, Palembang dibangun pada September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009.


Pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.

Wantjik mengungkapkan, pasar buah merupakan salah satu contoh keberhasilan program bergulir, pembangunannya dilaksanakan oleh Koperasi Al-Hidayah dengan total investasi Rp 16,5 miliar.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : organisasi permodalan yang cukup,ada usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan